Tarik Investasi di Bidang Kesehatan, Izin Mendirikan Rumah Sakit akan Dipermudah
Kementerian Kesehatan menjelaskan Perancangan Ketentuan Pemerintah (RPP) mengenai Penerapan UU Cipta Kerja Bidang Kesehatan Sektor Perumahsakitan.
7 manfaat barley bagi kesehatan tubuh
Dalam RPP itu, syarat membangun rumah sakit akan dipermudahkan. Beberapa pebisnis yang pengin membangun rumah sakit tak perlu kembali kantongi ijin membangun dan ijin operasional. Tetapi perlu kantongi ijin usaha rumah sakit.
Sama seperti yang dijumpai, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 mengenai Rumah Sakit, ada bermacam jenis syarat yang perlu disanggupi saat sebelum membuat rumah sakit, diantaranya ijin membangun bangunan.
"Dahulu jika ingin membangun RS, minimum harus ada 2 ijin yang dikerjakan yakni ijin membangun dan operasional. Ijin membangun diantaranya ijin membangun bangunan. nantinya tidak lagi ada, cuman ada satu yakni hal pemberian izin usaha rumah sakit," tutur Kepala Agen Hukum Kemenkes, Sundoyo pada acara Serap Inspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).
Sundoyo menjelaskan, peringkasan dan keringanan dalam ijin membangun rumah sakit dikerjakan untuk mempermudah aktor usaha dalam menyiapkan servis kesehatan.
Disamping itu, keringanan hal pemberian izin ini bisa juga mempermudah beberapa tenaga kerja dengan background pengetahuan kesehatan mendapatkan lapangan pekerjaan. Karena, akan banyak tersedia service kesehatan.
Bukan itu saja, keringanan ijin usaha ini akan membuat beberapa investor pengin coba cari kesempatan dengan membuat rumah sakit di beberapa daerah yang servis kesehatannya masih minim. Disamping itu tentu saja akan mengundang beberapa investor untuk melakukan investasi di bagian kesehatan. Ke-2 ini akan berpengaruh baik untuk akses servis kesehatan warga.
"Akses servis kesehatan warga dapat lebih gampang sebab semakin lebih banyak investor yang coba membuat rumah sakit di beberapa wilayah," katanya.
Dalam RPP di bagian perumahsakitan ini mengendalikan mengenai pengklasfikasian rumah sakit. Bila awalnya tiap rumah sakit type A, B, C, dan D harus penuhi syarat detil yang sudah dipastikan. Misalkan, rumah sakit kelas A minimum harus mempunyai 4 specialist landasan, 5 pendukung medik specialist, 12 specialist lain.
Lalu RS kelas B minimum mempunyai 4 specialist landasan, 4 pendukung medik specialist, 8 spesalias lain, dan 2 subs specialist landasan, lalu kelas C dan D beda kembali ketentuannya. Nantinya, tidak bakal ada kembali syarat detil itu sebab dipandang mempersulit beberapa aktor usaha untuk melakukan investasi.
"Syarat ini sangat ketat, ini cuman mempersulit beberapa aktor usaha untuk investasi di beberapa daerah spesifik," katanya.
Dalam tentukan kelas rumah sakit, yang akan disaksikan hanya kekuatan servis, sarana kesehatan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia.
Rumah sakit bisa mengusung karyawan tak tetap, tetapi harus mempunyai tenaga masih. Baik itu tenaga kesehatan dan kefarmasian. Tenaga itu harus diputuskan oleh direksi atau kepala rumah sakit.
"Oleh karenanya dalam UU Cipta Kerja, untuk tentukan kategorisasi RS tidak ditata dengan detil kembali tetapi cuman ditata 4 hal saja. disamping itu, yang perlu jadi perhatian beberapa pebisnis saat sebelum membuat rumah sakit ialah bangunan, prasarana, perlengkapan, dan tersedianya,"kata Sundoyo.
Berkaitan bangunan dan perlengkapan rumah sakit, tentu saja harus sama standard keamanan dan keselamatan. Saat itu, untuk tersedianya tempat tidur, sudah ditata, untuk perawatan kelas 3 RS swasta, minimum mempunyai 20 % dari semua Tempat Tidur (TT). Saat itu, untuk RS pemerintahan pusat dan wilayah, minimum 30 %.
Untuk perawatan di kelas 1 semua jenis RS, optimal 30 % dari semua TT dan untuk TT perawatan intens, minimum 8 % dari semua TT. Ruangan isolasi sedikitnya 10 % dari semua TT.
Saat itu, untuk RS dengan penanaman modal asing, jumlah TT tiap kelompok berbeda. RS umum, sedikitnya 200 TT dan RS spesial minimum 100 TT
"Untuk RS dengan penanaman modal asing sesungguhnya sesuai persetujuan atau kerja sama internasional," katanya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sekarang ini perubahan pembangunan Rumah Sakit (RS) spesial untuk tangani pasien terkena Corona atau Covid-19 di Pulau Galang, Batam telah capai 80 %.