Terdampak Pandemi Covid-19, Industri Rokok Harap Pemerintah Beri Relaksasi Cukai
Perkumpulan Kombinasi Federasi Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengharap supaya pemerintahan memberi rileksasi cukai ketika pelemahan performa Industri Hasil Tembakau (IHT).
ini berbagai manfaat susu sebagai pelengkap nutrisi anak
Pertimbangannya, performa IHT sekarang ini alami pelemahan karena imbas peningkatan cukai 23 % dan harga jual ketengan (HJE) 35 % pada 2020, seperti Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, dan pandemi wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menjelaskan, sekarang ini IHT tengah hadapi ketidakjelasan peraturan cukai 2021.
"Kami dengar lewat medium pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan merencanakan meningkatkan cukai 2021 yang lumayan tinggi. Tapi sampai tahun akhir ini tidak ada kepastian," kata Henry Najoan di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Jika mengarah pengalaman awalnya, menurut Henry, pemerintahan umumnya umumkan peraturan peningkatan cukai di antara bulan Oktober-November.
"Di tengah-tengah ketidakjelasan berkenaan gagasan peraturan cukai 2021, IHT cemas peningkatan cukai juatru masih memperberat imbas pada bidang pertembakauan nasional," tutur Henry Najoan.
Oleh karenanya, Perkumpulan GAPPRI benar-benar mengharap tidak ada peningkatan biaya cukai 2021 di tengah-tengah wabah dan pelemahan performa IHT. Walau berkeberatan dengan gagasan peningkatan, Perkumpulan GAPPRI tentu saja tetap mematuhi peraturan itu dengan semua resikonya.
"Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada peningkatan. Tapi bila benar-benar naik dan dan dipublikasikan tahun akhir (Desember ini), kami mengharap pemerintahan memberi rileksasi cukai supaya imbas pada cashflow perusahaan tidak begitu kronis," tambah Henry Najoan.
Perkumpulan GAPPRI minta sarana ekstensi (mundur) dua bulan untuk batasan waktu pemesan pita cukai, batasan waktu pelekatan pita cukai, batasan waktu penarikan rokok berpita cukai 2020.
"Mundurnya batasan waktu itu sesuai mundurnya waktu informasi peraturan, yaitu dua bulan," jelas Henry Najoan.
Disamping itu, Perkumpulan GAPPRI mengharap ada rileksasi penangguhan pembayaran pita cukai dari 60 hari jadi 90 hari pada awal tahun 2021.
Menurut Henry Najoan, permintaan rileksasi sarana ini dilandasi trend pasar pada awal tahun yang umumnya pada status paling rendah karena musim penghujan, musibah, petani tidak ada panen, tahun tuntunan baru hingga rumah tangga mengutamakan berbelanja pengajaran, dan bulan puasa yang umumnya berpengaruh pada pemasaran rokok turun 30 persen-40 %.
"Sesaat, bertepatan dengan hal itu, perusahaan harus bayar Sokongan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2021," ujar Henry Najoan.
Liga Serikat Karyawan Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Karyawan Semua Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) minta Pemerintahan untuk tidak meningkatkan biaya cukai di 2021.
Karena, keputusan dari Pemerintahan akan tentukan nasib juta-an tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada teror penghentian hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum RTMM Sudarto menerangkan, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya di fragmen SKT adalah mata pencarian khusus beberapa pekerja pelinting.
Tetapi, produksi lagi alami pengurangan dari tahun ke tahun karena desakan peraturan. Terhitung jadwal teratur tahunan peningkatan cukai yang memberatkan beberapa pekerja di IHT.
"Kami minta ke Pemerintahan tidak untuk meningkatkan biaya cukai SKT bidang padat kreasi dan selekasnya umumkan peraturan cukai 2021 untuk kejelasan hukum," terang Sudarto pada dialog virtual - Pelindungan Tenaga Kerja SKT Di tengah Krisis Ekonomi, Jumat (20/11/11).
Sudarto mengutarakan, sekarang ini FSP RTMM-SPSI memayungi 244.021 anggota. Di mana nyaris 61 % (148.693 anggota) bekerja selaku pekerja IHT. Sebagian besar pekerja ada di fragmen SKT yang padat kreasi.
Jumlah pekerja IHT ini jauh turun dibandingkan beberapa tahun awalnya. Dalam 10 tahun akhir, terdaftar 60.889 orang yang telah terdampak peraturan yang ketat.
"Mereka mau tak mau kehilangan pekerjaan sebab banyak pabrikasi tutup dan lakukan rasionalisasi tenaga kerja karena peraturan pengaturan konsumsi rokok, yang faktanya ke arah ke mematikan IHT," papar Sudarto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sah meningkatkan biaya cukai rokok. Peningkatan cukai rokok itu tercantum pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 152 mengenai Biaya Cukai Hasil Tembakau.